Teknik Informatika
Ijin penyelenggaraan program studi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 36/E/O/2013 tanggal 5 Februari 2013. Untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM)
Ijin penyelenggaraan program studi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 36/E/O/2013 tanggal 5 Februari 2013. Untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM)
Ikuti berita terbaru dari website ini dengan memasukan email dibawah ini